Kerangka Hukum Terbaru: KUHP Nasional Sudah Berlaku

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai payung hukum pidana yang baru. Dampaknya, rujukan aturan perjudian ikut bergeser: regulasi terdahulu seperti UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian tercantum sebagai peraturan yang dicabut/dihentikan keberlakuannya dalam relasi antar-peraturan KUHP baru. Jadi, memahami “kasino dan hukum di Indonesia” hari ini perlu membaca kerangka yang terbaru, bukan sekadar mengandalkan potongan info lama di media sosial.

Pasal Terkait dan Risiko Pidana yang Perlu Kamu Pahami

Dalam KUHP Nasional, tindak pidana perjudian yang secara praktik bisa mencakup pola “kasino” maupun bentuk daring diatur, antara lain, lewat Pasal 426 dan Pasal 427. Intinya: ada konsekuensi pidana (penjara dan/atau denda) untuk perbuatan yang memenuhi unsur “perjudian” menurut ketentuan tersebut, sehingga “cuma coba-coba” pun tetap berisiko bila unsur perbuatannya terpenuhi. Karena istilah dan unsur tindak pidana bisa ditafsirkan dalam proses penegakan hukum, pendekatan paling aman adalah menganggap promosi, ajakan, atau fasilitasi aktivitas perjudian sebagai zona merah bukan area abu-abu.

Fakta Sosial-Budaya: Kenapa Isu Kasino Selalu Sensitif?

Secara historis, kebijakan Indonesia memandang perjudian bertentangan dengan nilai agama, kesusilaan, dan moral, serta dinilai merusak kehidupan sosial narasi ini terlihat jelas dalam konsiderans dan rumusan UU Penertiban Perjudian (misalnya menegaskan tindak pidana perjudian sebagai “kejahatan” dan memperberat ancaman). Di level masyarakat, akibatnya muncul dua wajah sekaligus: ada yang memaknai sebagai hiburan/tren, tapi banyak juga yang melihatnya sebagai sumber masalah ekonomi-psikologis dan stigma. Kalau kamu ingin tetap “melek konteks” tanpa terjebak informasi menyesatkan, biasakan cek sumber resmi, pahami istilah hukumnya, dan pasang batas aman (budget, waktu, dan kontrol diri) karena pencegahan itu jauh lebih murah daripada menanggung risikonya Vipertoto.